Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Iwa Karniwa tersangka kasus Meikarta

Baca juga: KPK panggil mantan Presdir Lippo Cikarang terkait kasus Meikarta

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dua saksi, yakni Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Henry Lincoln dan PNS pada Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Cahyadi.

Sebelumnya, nama Henry sempat disebut dalam persidangan terkait kasus Meikarta tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Dalam proses persidangan, saksi yang juga terdakwa Neneng Rahmi mengatakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP Waras Wasisto ikut berperan dan disebut menerima suap dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto tak penuhi panggilan KPK

"Awalnya Pak Henry Lincoln, menyampaikan ke saya kalau proses berhenti di provinsi, Pak Henry menyampaikan ke saya ada link di provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD (Bekasi) Bapak Soleman, dan Pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng ketika memberikan kesaksian di sidang lanjutan suap Meikarta, di gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/1).

Selain Iwa, KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7).

Untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8). Sedangkan untuk Toto belum dilakukan penahanan.

Diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian, pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga: KPK panggil Kadis Lingkungan Hidup Jabar terkait kasus Meikarta

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019