Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, melalui kuasa hukumnya, Muchlis Amin, SH di Jakarta, Kamis membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau yang lebih dikenal dengan "Dispenda Bengkulu Gate". Penjelasan itu dikemukakan Muchlis Amin, untuk meluruskan adanya fakta-fakta yang berkembang yang dinilainya tidak benar. "Beliau belum didengar keterangannya oleh pihak manapun. Dan fakta-fakta yang berkembang yang menyebutkan adanya keterlibatan beliau dalam kasus tersebut juga tidak benar," kata Muchlis, sambil menambahkan bahwa penjelasan ini perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui secara benar masalah tersebut. Muchlis juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan bahwa yang bersangkutan terkait dengan kasus korupsi tersebut. Ketika diminta komentar tentang apa sikapnya menanggapi adanya dugaan keterlibatan kliennya, Muchlis menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu panggilan dari pihak penyidik (Kejaksaan) untuk menjelaskan masalah yang sebenarnya terjadi. Saat menjelaskan mengenai posisi Gubernur dalam kasus "Dispenda" tersebut, Muchlis mengatakan bahwa Gubernur Bengkulu sejak awal dilantik telah meminta kepada BPKP untuk mendampingi Pemda Bengkulu melakukan audit atas laporan keuangan tahun 2006. Muchlis juga menjelaskan bahwa saat mendengar adanya informasi dugaan adanya dana yang belum dibukukan ke dalam kas daerah, Gubernur langsung meminta klarifikasi hal tersebut kepada Kepala Dispenda Propinsi Bengkulu Drs Chairudin, serta menugaskan Kepala Bawasda untuk menelusuri kasus tersebut. Perkembangan selanjutnya atas kasus tersebut adalah kasus tersebut berujung ke Pengadilan hingga terbitnya putusan Pengadilan Negeri Bengkulu . Kasus korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB mencuat setelah BPK kantor Palembang, Sumsel, melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006, dan menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana sebesar Rp21,3 miliar. Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka yang kini telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008