Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror maka serta merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan jika karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang ditangkap Densus 88 Antiteror terbukti benar-benar terlibat dalam aksi teror, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dan bukan lagi menjadi bagian Kementerian BUMN.

"Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror maka serta merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN, hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," kata Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Erick terkait penangkapan satu karyawan Krakatau Steel oleh Densus 88 Antiteror pada Rabu (13/11) di Banten.

Menurut Erick, terorisme merupakan tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital atau strategis, juga mengancam keamanan negara.

"Saya rasa tidak ada satu orangpun yang mendukung aksi teror," katanya.

Baca juga: Karyawan Krakatau Steel yang ditangkap Densus bukan petinggi

Erick pun mendukung proses kerja polisi dan aparat dalam memerangi terorisme.

"Saya mendukung kerja polisi dan semua aparat guna memerangi terorisme, dimanapun itu, bukan hanya di lingkungan BUMN tetapi di seluruh Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel Pria Utama mengemukakan berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan adalah karyawan tingkat staf setingkat supervisor di perseroan dan bukan merupakan petinggi atau posisi manajemen.

Baca juga: Erick: Sandiaga saja menilai positif soal Ahok

"Manajemen mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh aparatur hukum dalam rangka memerangi terorisme di Indonesia," paparnya.

Ia menambahkan atas penangkapan itu, segenap manajemen tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Posisi Ahok di BUMN ditetapkan awal Desember

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019