Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan format surat suara harus memberikan kemudahan bagi rakyat untuk memberikan suara."Pemerintah tetap mendukung. Masukan dan saran-saran ini diberikan kepada KPU untuk menyempurnakan," katanya, di Jakarta, Kamis, setelah menghadiri rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan KPU tentang desain surat suara.Mardiyanto mengatakan desain surat suara yang akan dipakai pada pemilu 2009 harus jelas dan mudah dipahami oleh rakyat dan tidak rancu."Semuanya memberikan masukan dan terserah KPU, mana yang akan dipakai," katanya. Menurut Mendagri, dalam upaya penyempurnaan desain surat suara, KPU perlu memperhitungkan waktu. Setelah desain surat suara disetujui maka KPU perlu segera melakukan sosialisasi pada masyarakat. Sementara itu Ketua Komisi II, E.E. Mangindaan mengatakan terkait desain surat suara, DPR hanya memberikan masukan. KPU yang berwenang untuk menentukan desain mana yang akan dipakai. "Yang penting sudah ada desain yang disiapkan. Selanjutnya adalah bagaimana pemilih mudah memberikan suara," katanya. Menurut Mangindaan, desain surat suara yang disiapkan KPU tidak bermasalah. Namun yang perlu diperhatikan adalah semangat undang-undang yaitu agar pemilih mengetahui siapa wakilnya. Dengan demikian diharapkan pemilih menandai nomor atau nama calon anggota legislatif, meskipun dalam undang-undang disebutkan pemberian tanda yakni satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif. "Bahwa memberi tanda pada partai atau kolom gambar partai, itu proses peralihan. Yang penting kita sedang menuju ke proporsional terbuka," katanya. Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan hasil rapat konsultasi cenderung memilih desain surat suara yang memuat dua kolom yakni kolom gambar partai dan kolom caleg. Kolom gambar partai berisi logo dan nama partai. Sedangkan disetiap kolom caleg memuat nama partai, nomor, dan nama caleg. "Kita berharap September ini, desain surat suara selesai," katanya. Terkait dengan sosialisasi, Hafiz mengatakan KPU diminta untuk mensosialisasikan pada pemilih agar memilih nomor urut dan nama calon anggota legislatif.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008