Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu menunggu pembentukkan Pengadilan HAM Ad Hoc, untuk menyidik kasus Talangsari, Lampung.
"Dari berkas dugaan pelanggaran HAM berat kasus Talangsari, Kejagung sudah bisa melakukan penyidikan," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, di Jakarta, Kamis.
Karena menurut Ridha Saleh, hasil penyidikan Kejagung itu untuk dilimpahkan ke Pengadilan HAM ad hoc, bukannya dengan harus menunggu pembentukan pengadilan itu dahulu untuk melakukan penyidikan.
"Selanjutnya Jaksa Agung bisa mengajukan ke DPR kemudian ke Presiden, mengenai adanya dugaan pelanggaran HAM dari hasil penyidikan yang telah dilakukan," katanya.
Perbedaan pemahaman dari Kejagung soal penanganan pelanggaran HAM berat itu, kata dia, harus ditanggapi secepatnya oleh pemerintah dan DPR agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Ridha mengkhawatirkan kalau pemahaman pembentukan pengadilan HAM tidak diselesaikan, maka masalah tersebut akan terus terulang kembali.
"Saat ini harus ada `political will` dari Kejagung dan DPR mengenai penanganan kasus pelanggaran HAM berat," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih enggan menangani kasus pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung pada 1989, karena bersikukuh menunggu pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
"Hal itu merupakan amanat dari UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, di Jakarta, Kamis.
BD Nainggolan mengatakan dalam UU Pengadilan HAM itu, disebutkan bahwa perbuatan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU dibuat, maka disidangkan oleh pengadilan HAM ad hoc.
"UU sudah menyebutkan pembentukkan pengadilan HAM sebelum penyidikan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008