Depok (ANTARA News) - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Budi H. Panjaitan, mengatakan bahwa kasus Novel Andrias (26), kekasih Very Idham Henyansyah alias Ryan, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, pada bulan September 2008.
"Kemungkinan sidang bisa digelar pada bulan September ini juga," jelas Budi, di Kantor Kejari Depok, Kamis.
Berkas perkara Novel telah diserahkan pada 2 September 2008 dengan nomor R/1047/VII/2008 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) tertanggal 29-8-2008. Sedangkan, Novel diserahkan Polda Metro Jaya pada Kamis siang (11/9).
Pihak kejaksaan juga menerima barang bukti berupa satu buah telepon genggam Nokia seri N 70 yang dibeli Ryan dengan menggunakan kartu kredit Heri Santoso yang menjadi korban mutilasi Ryan.
Penyerahan kasus penyelidikan dari Polda Metro Jaya ini menandakan sidang perkara akan dimulai setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Ryan disangka melakukan mutilasi terhadap Heri di apartemen Margonda Residence, 11 Juli 2008 dan tujuh potongan tubuh korban ditemukan di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada 12 Juli 2008.
Novel juga turut terlibat dalam kasus ini namun bukan dalam kasus pembunuhan tapi kasus penadahan barang kejahatan.
Setelah memutilasi Heri, Ryan membelikan beberapa barang berharga kepada Novel. Pembelian barang-barang itu menggunakan uang milik Heri.
Novel dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Satu buah televisi yang juga dijadikan barang bukti, saat ini masih ditahan pihak Polda.
"Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai barang bukti terhadap tersangka Ryan, bukan Novel," katanya.
Doni Vernando, pengacara Novel mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui sama sekali jika uang pembelian telepon genggam tersebut dari kartu kredit Heri.
"Novel tidak tahu sama sekali dari mana telepon genggam tersebut berasal," katanya.
Novel sendiri tidak mau mengucapkan sepatah kata pun, walaupun diberondong pertanyaan oleh para wartawan yang telah lama menunggu. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008