Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menutup selter skuter listrik layanan Grabwheels yang berada di luar jalur sepeda dan di kawasan yang mereka memiliki izinnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis mengatakan, sedari awal pihaknya sudah mendorong agar skuter elektronik hanya digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Itu dilakukan dengan sebuah perjanjian kerjasama dan pemberian izin oleh pengelola GBK tapi kemudian mereka keluar dan dimassifkan.

"Kami akan menginventarisasi shleter-shelter tersebut. Kami akan tertibkan dan hentikan operasi skuter kalau di luar izin dan jalur sepeda. Di mana skuter akan kita tahan dan kita akan mintakan identitas dari pengguna," kata Syafrin

Untuk menertibkan operasional skuter listrik di luar jalan itu, pihaknya telah memerintahkan seluruh petugas yang setiap hari berada di jalan raya yang berjalan pararel dengan pembuatan aturan.

Baca juga: Grabwheels tidak punya aturan keselamatan yang jelas
Baca juga: Layanan GrabWheels "menghilang" dari FX Sudirman
​​​​​​​
Baca juga: Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik

Adapun aturan larangan tersebut, kata Syafrin, mengacu kepada undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Kendaraan dan juga penyelenggaraan angkutan PP nomor 74 Tahun 2014.

"Bentuknya itu nanti peraturan gubernur (pergub). Dan dalam pergub ini, akan kami lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," katanya.

Ketika pergub itu diberlakukan dan skuter listrik beroperasi keluar dari jalur sepeda atau beroperasi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) termasuk trotoar, Syafrin akan memberi sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.

"Kita mengacu ke UU lalu lintas nomor 22/2009 tentang angkutan jalan pasal 284 di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan. dan denda maksimal Rp 500 ribu," katanya.
Baca juga: Pengamat: Pengendara Camry bisa dijerat pasal berlapis
Baca juga: Polisi tidak menahan penabrak pengguna Grabwheels
Baca juga: Pengamat: Perusahaan skuter listrik harus turut bertanggung jawab

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019