aturan itu nanti akan berlaku umum di Indonesia,

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merekomendasikan agar aturan penggunaan skuter listrik "GrabWheels" di DKI Jakarta juga diimplementasikan di seluruh Indonesia.

Budi pun tidak melarang penggunaan "GrabWheels" tapi hanya membatasi tempat atau lokasi operasional skuter listrik tersebut.

"Sore ini Dirjen Darat ketemu dengan aplikator, jadi kami baru memberikan rekomendasi bagaimana cara kerja mereka, dan kami juga merekomendasikan agar DKI juga membuat aturan itu. Intinya, aturan itu nanti akan berlaku umum di Indonesia," kata Budi Karya di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis.

Diskusi antara Kementerian Perhubungan dan Grab Indonesia tersebut sudah dilakukan pada hari ini di kantor Kemenhub Jakarta.

"Tapi sementara kami masih himbauan dulu, bukan aturan formal untuk menghindari kecelakaan nanti biar DKI yang membuat peraturannya," ujar Budi.

Budi pun tidak mau menyalahkan salah satu pihak yang menyebabkan kecelakaan tersebut.


Baca juga: Pengamat desak skuter listrik segera dibuatkan peraturan menteri
Baca juga: Pengguna Grabwheels dirancang hanya boleh di jalur sepeda

"Kita tidak mau gegabah menyalahkan siapa-siapa, kita petakan dulu tapi sebelum itu terstruktur DKI membuat aturan, kita meminta DKI yang membuat aturan," tambah Budi.

"Kita akan diskusikan dulu dengan DKI, terbatas saja di tempat hiburan," ujarnya.

Pada Minggu (10/11) dini hari dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels, Wisnu Chandra Gunawan dan Ammar Nawwar Tridarma, meninggal dunia karena ditabrak mobil saat sedang bermain di sekitar FX Sudirman dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Selain kedua korban yang masih pelajar SMA di Jakarta itu, kecelakaan tersebut juga menyebabkan empat orang rekannya luka-luka.

Baca juga: BPTJ: Otoped listrik hanya untuk hiburan bukan sarana transportasi

Pengemudi mobil yang menabrak korban, DH, tidak ditahan oleh polisi meski diketahui positif meminum alkohol saat kejadian. DH sempat berhenti untuk melihat korban seusai kecelakaan itu terjadi.

Penggunaan skuter listrik juga sempat menjadi sorotan karena digunakan di jembatan penyeberangan orang (JPO) sehingga merusak JPO. Akun Instagram Dinas Bina Marga DKI mengunggah beberapa foto dari rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok anak muda mengendarai skuter listrik di JPO sehingga lapisan lantai JPO tampak terkelupas dan ada bekas-bekas ban.

GrabWheels adalah layanan aplikasi di Grab yang memberikan kesempatan penggunanya untuk menggunakan e-skuter atau skuter listrik. Namuan skuter hanya dapat ditemukan di parkiran khusus GrabWheels.

GrabWheels mematok tarif Rp5.000 per 30 menit. Cara menggunakan GrabWheels dengan menuju parkiran GrabWheels terdekat, lalu membuka aplikasi dan scan barcode pada skuter.

Saat ini, Dishub DKI Jakarta sudah membatasi penggunaan GrabWheels. Skuter nantinya hanya akan beroperasi di lajur sepeda yang sudah disiapkan, tidak di jalan raya maupun di fasilitas umum serta fasilitas sosial. Selain itu, skuter juga tidak diperbolehkan melintas pada Car Free Day (CFD).

Baca juga: Ini sejumlah aturan bagi pengguna skuter listrik GrabWheels
Baca juga: YLKI desak pemerintah atur keberadaan skuter listrik

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019