Medan, (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Direktur PT. Keang Nam Development Indonesia, Adelin Lis ke rumahnya di Jalan Hang Jebat Medan guna menerima eksekusi putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA). "Sampai saat ini belum ada tanggapan dari Adelin Lis atau keluarganya mengenai isi surat tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Harli Siregar, SH, MH di Medan, Kamis. Pada Senin (15/9), pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua dengan meminta bantuan pihak Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia sebagai pejabat daerah tempat tinggal Adelin Lis. Sebagaimana surat panggilan pertama, surat kedua tersebut juga akan ditembuskan ke keluarga dan penasehat hukum Adelin Lis. Jika dalam tiga kali pemanggilan tidak juga dipenuhi maka Kejari Medan akan menetapkan Adelin Lis sebagai DPO, katanya. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Adelin Lis selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,93juta dolar AS. Vonis terhadap pemilik PT.KNDI dan PT.Mujur Timber itu dibacakan dalam sidang pada 31 Juli 2008 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri Bagir Manan (ketua majelis) dengan anggota, Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa dan Mansyur Kartayasa. Sebelumnya, di Pengadlan Negeri Medan Adelin Lis juga dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dolar AS. Namun Adelin Lis dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama itu karena dianggap tidak melakukan tindak pidana melainkan kelalaian administrasi yang wewenang penindakannya berada di tangan Menteri Kehutanan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008