"Penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.
Meski tidak ditahan, Polisi mewajibkan DH melapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
"Kalau tidak dilakukan penahanan itu tetap dilakukan wajib lapor seminggu dua kali," kata Fahri
Terkait alasan penyidik tidak melakukan penahanan, Fahri menjelaskan, penyidik memiliki penilaiannya sendiri. Adapun dua alasan yang dikemukakan penyidik adalah tersangka tidak akan melarikan diri dan membuang barang bukti.
"Penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," tutur Fahri.
Baca juga: Demi keselamatan, YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik
Baca juga: Skuter listrik beroperasi di luar tempat semestinya, akan disita
Dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11). Saat dua korban sedang menggunakan skuter listrik GrabWheels.
Satu korban lainnya bernama Fajar, selamat dalam peristiwa itu. Fajar mengatakan, kelompok mereka terdiri atas Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda dan Wulan.
Mereka menyewa tiga otopet listrik layanan GrabWheels pada Minggu dini hari (10/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.
Fajar menyebut, mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka. Peristiwa itu terjadi setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.
"Bagus itu mental sampai kira-kira 15 meter. Waktu saya cek dia masih sadar. Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. Sudah kejang- kejang, akhirnya kita bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.
Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk dilakukan tindakan operasi.
Belakangan diketahui pengemudi mobil sedan tersebut mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Baca juga: Skuter listrik Grabwheels diimbau tidak beroperasi di jalan raya
Baca juga: Dishub DKI larang otopet listrik beroperasi di trotoar dan JPO
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019