Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pemungutan suara dengan mencontreng adalah lebih efisien dari segi waktu. Selain itu, tingkat kesalahannya jauh lebih kecil dibandingkan dengan menggunakan tanda lain seperti silang (X) dan melingkari (O). Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, di Jakarta, Rabu, pertimbangan KPU menggunakan tanda contreng untuk menandai surat suara adalah karena masyarakat sudah biasa menggunakan tanda tersebut. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 pasal 153 menyebutkan pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.Pemberian tanda sebanyak satu kali dilakukan berdasarkan prinsip kemudahan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu. Andi mengatakan berdasarkan bunyi undang-undang tersebut maka apa saja yang dicoretkan di kertas adalah tanda. Sementara, tanda yang umum dipakai di masyarakat adalah contreng, silang, dan melingkari. "Dari tiga bentuk tanda ini kita telaah mana yang lebih cepat, lebih mudah, dan tingkat kesalahannya lebih rendah," katanya. Menurut Andi penggunaan tanda melingkar dan silang potensi kesalahannya tinggi. Ia mencontohkan penggunaan tanda melingkari dapat melebar ke kolom nomor atau nama calon legislatif di atas atau di bawahnya. Jika melebar, maka petugas akan kesulitan menentukan nama atau nomor berapa yang dipilih. Demikian juga untuk penggunaan tanda silang. Jika pemilih memberikan tanda silang pada pilihannya tetapi tanda itu melebar ke nama atau nomor di bawahnya, maka petugas juga akan kesulitan menentukan calon yang dipilih. "Kalau tanda silang susah menentukan. Tapi kalau dengan contreng kita bisa tahu mana yang dipilih dari letak pangkal tanda contreng dibubuhkan," katanya setelah rapat pleno KPU. KPU telah membuat peraturan tentang pemungutan suara dimana didalamnya mengatur tentang tata cara mengoreksi pilihan dan penentuan sah atau tidaknya suara. Peraturan ini, kata Andi akan dikeluarkan secepatnya. Ia menjelaskan suara dianggap sah jika tanda dibubuhkan satu kali saja pada kolom logo partai atau satu kali pada kolom nomor urut atau pada kolom nama caleg. Jika tanda dibubuhkan di lebih dari satu kolom, maka suara dianggap tidak sah. "Tidak sah kalau pemilih memberikan tanda pada dua kolom seperti pada kolom logo partai dan nomor urut," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008