Kepala Polres Pekalongan Kota Egy Andrian Suez di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pada operasi tersebut polisi mengamankan sebanyak 8 butir alprazolam dan 14 butir riklona yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.
"Tersangka ditangkap di teras depan sebuah indekos di Desa Coprayan, Kecamatan Tirto. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 8 butir alprazolam dan 14 butir riklona," katanya.
Baca juga: Polres Pekalongan Kota bekuk tersangka pemroduksi pil hexymer
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat Ashari mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota satuan narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
"Awalnya ada informasi dari masyarakat, kemudian oleh polisi dilakukan pengembangan dan penyelidikan tentang dugaan adanya peredaran psikotropika. Dari hasil penyelidikan itu. Kami mengamankan seorang tersangka dan barang bukti sebanyak 8 butir alprazolam dan 14 butir riklona," katanya.
Menurut dia, polisi akan mememeriksa lebih lanjut terhadap tersangka apakah pelaku adalah seorang pengedar atau hanya sebatas pemakai narkoba.
"Ada dugaan pelaku selain pemakai juga pengedar. Akan tetapi, untuk kepastiannya akan didalami lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polres Pekalongan kembangkan penangkapan dua tersangka sabu-sabu
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Tersangka MB mengelak tuduhan jika dirinya merupakan seorang pengedar psikotropika.
"Saya hanya dimintai tolong seseorang untuk membelikan obat tersebut dan mendapat upah Rp50 ribu," katanya. ***2***
Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019