Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, menegaskan kembali bahwa KPU tidak akan mencampuri persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Sesuai surat kita, klarifikasi kepengurusan itu ke DPP KPU tidak berhak menyatakan kepengurusan (PKB) yang sah di kabupaten/kota," katanya, di Jakarta, Rabu. Andi mengakui terdapat sejumlah KPU daerah yang berkonsultasi tentang kepengurusan PKB yang sah menyusul adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Surat Keputusan tentang Penyampaian Daftar Alamat dan Nama Pengurus Parpol Peserta Pemilu 2009 sepanjang menyangkut PKB. Dalam SK itu KPU menyebut, kepengurusan PKB adalah Ketua Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy yang beralamat Jalan Sukabumi 23 Menteng (kantor LPP PKB Muhaimin Iskandar) di Jakarta Pusat, sehingga bukan Jalan Kalibata Timur I Nomor 12, Jakarta Selatan (kantor PKB pro-Abdurahman Wahid/Gus Dur). Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Ketua Umum Dewan Syura PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terhadap KPU terkait alamat Kantor DPP Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 pasal 47 menyebutkan, apabila dalam proses pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat bakal calon anggota legislatif oleh partai politik, terdapat dua atau lebih kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota maka KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang bersangkutan untuk mendapat keputusan. Apabila kepengurusan partai politik terdapat dua atau lebih di tingkat provinsi, KPU Provinsi meminta klarifikasi tertulis kepada DPP parpol untuk mendapat keputusan. Demikian pula jika kepengurusan partai politik terdapat dua atau lebih di tingkat pusat, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi tertulis kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapat keputusan. Sebelumnya, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan KPU telah mendapatkan klarifikasi Muhaimin Iskandar bahwa "perpindahan" alamat kantor dari Jalan Kalibata ke Jalan Sukabumi adalah untuk keperluan administrasi saja. Menurut Putu adanya perbedaan interpretasi tentang alamat kantor DPP merupakan domain partai. Sementara itu, mengenai pencalonan anggota legislatif, KPU berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 pasal 56 yang menyebutkan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan pada KPU yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008