Selain sosialisasi mengenai pelaksanaan pengabuan jenazah, juga memaparkan mengenai penggunaan petak makam hingga penanganan terhadap mayat tak dikenal dan mayat terlantar. Harapannya, pengurus bisa mengetahui alur proses yang harus ditempuh.

Tangerang (ANTARA) - Dinas Perumahan Kawasan Permukinan dan Pertanahan (Disperkimta) melalui seksi Pemakaman melakukan road show sosialisasi mengenai pelaksanaan kremasi atau pengabuan jenazah di tujuh kecamatan.

Kepala Seksi Pemakaman Disperkimta Kota Tangerang Selatan, Nazmudin di Tangerang Selatan, Kamis menyebutkan sosialisasi melibatkan unsur tokoh masyarakat setempat, RT/RW dan pengelola makam di setiap wilayah.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah agar pengelola makam khususnya, bisa mengetahui SOP yang sesuai. Kemudian juga dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai SOP penanganan jenazah.
Baca juga: Pemprov Bali siap kremasi 18 mayat terlantar

"Jadi nantinya, akan ada Perwal mengenai pemakaman. Oleh karena itu, kita sekaligus sosialisasi, juga menyerap aspirasi masyarakat. Apalagi Perda 1 Tahun 2013 tentang pemakaman sedang direvisi pansus," ujarnya.

Selain sosialisasi mengenai pelaksanaan pengabuan jenazah, pihaknya pun memaparkan mengenai penggunaan petak makam hingga penanganan terhadap mayat tak dikenal dan mayat terlantar. Harapannya, pengurus bisa mengetahui alur proses yang harus ditempuh.

Kemudian, RT/RW pun dapat mensosialisasikan kepada masyarakat jika ada kebutuhan petak makam.
Sebab, selama ini masih banyak yang perlu diberikan edukasi mengenai hal tersebut. Jangan sampai, proses pemakaman mengalami kendala. "Kita semua ingin agar proses penanganan pemakaman berjalan lancar," ujarnya.

Nazmudin menjelaskan, ada tujuh TPU yang milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yakni TPU Pondok Benda, TPU Jelupang, TPU Jurang Mangu Barat, TPU Jurang Mangu Timur, TPU Babakan, TPU Bingbein Serpong, dan TPU Jombang.
Baca juga: Menko Puan Maharani dampingi Megawati hadiri upacara kremasi Raja Thailand

Sedangkan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang merupakan milik masyarakat mencapai 135 lokasi. Adapun pemerintah, dalam hal ini TPU baru dapat melayani 10 persen dari jumlah kematian di Kota Tangsel, yaitu sekitar 50 - 60 orang perbulan.

Terkait TPU Sari Mulya, Nazmudin menambahkan jika saat ini prosesnya dalam pembebasan lahan dan tahun depan pelaksanaan perapihan mulai dari jalan, jembatan dan blok makam.

Dari total 20 hektar lahan yang ditargetkan dibuat untuk TPU Sari Mulya, saat ini baru tujuh hektar yang terealisasi dan sisanya dalam proses penawaran harga dari pengembangan swasta kepada pemilik lahan.

"Pengembang swasta yang menyediakan lahan dan diserahkan ke Pemkot Tangsel untuk dijadikan lahan pemakaman. Ini sesuai dengan aturan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pemakaman dan pengabuan jenazah pada pasal 4," katanya.
Baca juga: Jenazah pemilik Batik Keris dibawa keliling pabrik

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019