Jakarta (ANTARA) - Pengadilan banding memutuskan mantan pemain Liga Premier Dickson Etuhu bersalah telah mengatur hasil sebuah pertandingan liga utama Swedia yang membatalkan putusan sebelumnya dari pengadilan di bawahnya.
Kasus ini berpusat pada dakwaan bahwa pemain berusia 37 tahun yang pernah bermain untuk Manchester City, Norwich, Sunderland, Fulham dan Blackburn serta kemudian klub Swedia AIK itu, bersekongkol dengan seorang lainnya untuk menawarkan uang kepada mantan rekan satu tim Kyriakos "Kenny" Stamatopoulos guna mengatur skor pertandingan AIK melawan IFK Gothenburg pada musim semi 2017.
"Menurut pendapat pengadilan ini, Kenny Stam jelas telah menawarkan keuntungan yang tidak pantas," tulis Pengadilan Banding Stockholm dalam pernyataan yang disiarkan Rabu seperti dikutip AFP.
Pengadilan menjatuhkan denda kepada Etuhu dan memerintahkan dia menjalani masa percobaan.
Pengadilan Distrik Stockholm awalnya memutuskan mantan pemain timnas Nigeria itu tidak bersalah karena tidak cukup bukti adanya tawaran nyata kepada Stamatopoulos, kiper cadangan AIK waktu itu.
Penerjemah: Jafar M Sidik
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019