Jadi waktu itu secara tidak langsung dia bilang kalau saya juga dibiayai oleh konglomerat,
Jakarta (ANTARA) - Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah melaporkan dua akun Twitter ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Rabu.
Akun yang dilaporkan oleh Ima adalah akun atas nama Kolonel Jalalhusin @PanglimaHansip dan Hayetargaryen @_haye_.
"Kita hari ini melaporkan dua akun, pertama akun Kolonel Jalalhusin dan satunya Hayetargaryen," kata Ima di Polda Metro Jaya, Rabu.
Ima menjelaskan dia melapor ke Polda Metro Jaya lantaran dua akun itu melontarkan tudingan tak berdasar di media sosial Twitter saat dia membicarakan soal anggaran Dinas Pendidikan dan Dana Operasional.
"Pertama kalau yang satu dia bilangnya kalau saya pernah menggelapkan anggaran TA sewaktu di jamannya Pak Ahok Gubernur DKI," ujar Ima.
"Yang kedua itu soal dia me-retwet. Jadi pas saya lagi ngetwitt soal dana operasional, saya jelaskan waktu itu Pak Ahok punya tim dan dibayarin oleh dana operasional. Terus dia menyambar ke dana operasional zaman Pak Ahok waktu itu ada yang bilang dari konglomerat," sambungnya.
"Jadi waktu itu secara tidak langsung dia bilang kalau saya juga dibiayai oleh konglomerat, digaji pas ketika jadi staf pak Ahok jadi Gubernur DKI," tambahnya.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya mengatakan sempat memberikan waktu 3X24 jam kepada 2 akun itu untuk memberikan klarifikasi terkait apa yang mereka sampaikan.
"Jadi saya minta bukti. Mana bukti yang dituduhkan? Justru saya malah memberikan 3x24 jam, rata rata hanya 1x24 jam," ujarnya.
Namun, dia mengatakan tidak ada respon dari kedua akun itu sehingga dirinya memutuskan melaporkan hal itu ke polisi.
Ima menyebutkan dirinya menyertakan bukti-bukti berupa hasil tangkap layar cuitan dua akun media sosial tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Ima, Ronny Talapesy mengatakan dua akun itu sudah mencemarkan nama baik Ima sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Dia juga menyebut sikap PDIP tegas keberatan dengan adanya berita fitnah tersebut.
"Kami dari partai harus ambil langkah tegas supaya kedepannya tidak gampang orang buat berita fitnah atau hoaks," tambahnya.
Laporan Ima telah diterima dan tercatat dengan nomor laporan LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 13 November 2019.
Pasal yang dilaporkan yakni pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019