Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Antony Zeidra Abidin mengembalikan uang sebanyak Rp500 kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, KMS Roni ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, mengatakan, Antony mengembalikan uang itu melalui transfer antarbank ke rekening bendahara KPK.
"Dikembalikan tanggal 29 Agustus 2008," kata KMS Roni.
Menurut Roni, uang itu kemudian disetorkan ke kas negara.
Antony mengaku menerima Rp500 juta dana BI dari total dana yang dialirkan BI kepada sejumlah anggota DPR.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana BI yang mengalir ke DPR berjumlah Rp31,5 miliar.
Meski mengaku menerima, Antony membantah berinisiatif meminta dana tersebut dari BI.
Penasihat hukum Antony, Maqdir Ismail menegaskan bahwa yang meminta dana adalah anggota DPR Daniel Tanjung.
"Yang meminta ongkos itu adalah Daniel Tanjung," kata Maqdir.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyatakan Antony Zeidra Abidin meminta uang kepada sejumlah pejabat BI.
Menurut JPU, permintaan itu dikemukakan dalam sebuah pertemuan antara sejumlah anggota Komisi IX dan pejabat BI.
Pertemuan itu dihadiri oleh prtinggi BI, antara lain Aulia Pohan, Maman H. Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Burhanuddin Abdullah. Sedangkan dari pihak DPR diwakili oleh Antony Zeidra Abidin, Amru Al Mu`tasyim dan Daniel Tanjung.
"Kalau mau tuntas masalah BLBI itu ada ongkosnya," ungkap JPU menirukan perkataan Antony seperti tertulis dalam surat dakwaan.
Maqdir tidak sependapat dengan dakwaan JPU tersebut, karena yang meminta "ongkos" adalah Daniel Tanjung.
Maqdir mendasarkan pendiriannya pada kesaksian Aulia Pohan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008