Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tetap menuding Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mencampuri urusan internal partainya dengan memihak pada kubu Muhaimin Iskandar. Tudingan Gus Dur tersebut tertuang dalam pernyataan tertulisnya yang dibacakan Ketua Garda Bangsa Bambang Susanto, usai mengikuti persidangan yang juga dihadiri Gus Dur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu. Gus Dur menyebut salah satu bukti keberpihakan Menkumham pada Muhaimin adalah keluarnya Surat Keputusan Menkumham yang memberi kewenangan pada Muhaimin dan Sekjen PKB Lukman Edy untuk menandatangani pengajuan daftar calon anggota legislatif (caleg). "Jelas sekali ada permainan politik untuk mengeluarkan keputusan yang hanya beberapa hari menjelang 12 September 2008," kata Gus Dur merujuk batas akhir pengajuan caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukti lain, menurut Gus Dur, adalah keluarya Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan perpindahan alamat kantor DPP PKB dari Jalan Kalibata Timur I ke Jalan Sukabumi, Menteng, padahal persoalan itu tengah diproses hukum di PTUN terkait gugatan yang diajukan Gus Dur. Gus Dur menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PTUN terkait keluarnya Surat Keputusan KPU tentang nama dan alamat partai peserta Pemilu 2009 yang untuk PKB disebutkan DPP PKB beralamat di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, sesuai yang diajukan kubu Muhaimin. Dalam putusan selanya, PTUN memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan SK tersebut, yang oleh kubu Gus Dur ditafsirkan hal itu berarti kantor DPP PKB tetap di Jalan Kalibata I. Ternyata Menkumham tetap mengeluarkan keputusan yang mengesahkan perpindahan alamat tersebut. KPU, dalam penilaian Gus Dur, juga terlihat tidak menghiraukan putusan sela PTUN itu. "Sikap dan tindakan tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan hukum yang ada," kata Gus Dur. Jika hal-hal seperti itu tetap dijalankan, kata Gus Dur, tidak ada jalan lain bagi DPP PKB kecuali mengimbau pendukungnya agar tidak memberikan suara alias golput pada Pemilu 2009 mendatang.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008