Saya minta minimal dua minggu sekali dilakukan pendataan. Ini semua akan disasar

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Barat akan melakukan pendataan setiap dua minggu sekali usaha indekos hingga panti pijat di kawasan itu agar lebih tertib.

"Saya minta minimal dua minggu sekali dilakukan pendataan. Ini semua akan disasar," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu.

Selain dua usaha tersebut, usaha yang berpotensi membuat dampak pencemaran lingkungan seperti usaha binatu, pencucian jins dan sebagainya juga turut didata rutin agar lebih tertib.

Baca juga: Sidang yustisi, pemilik usaha curhat perizinan hingga denda besar

Tamo mengatakan dari pendataan tersebut, pelaku usaha yang terbukti melanggar perizinan akan mendapat panggilan sidang yustisi pada 26 November.

Ia menambahkan pelaku usaha indekos juga harus memasang tata tertib seperti tidak boleh menerima tamu di dalam kamar.

Selain itu, pemilik usaha juga melaporkan identitas penghuni indekos kepada pengurus RT, RW dan kelurahan setempat, sehingga mudah merasa diawasi demi mengantisipasi tindakan asusila, narkoba dan sebagainya.

Baca juga: Pelanggar izin usaha indekos dominasi sidang yustisi di Kalijodo
Baca juga: 75 warga jalani sidang yustisi tipiring di PN Jakarta Selatan

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019