Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta DPR terbuka dan melibatkan partisipasi berbagai unsur dalam membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA).
"Komisi III DPR harus membuka ruang dan mendengar masukan publik, terutama dari Komisi Yudisial," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Junto kepada wartawan di Kantor LBH Jakarta, Rabu.
Emerson memaparkan, keputusan rapat pembahasan RUU MA akan dilakukan secara terbuka atau tertutup akan ditentukan dalam rapat kerja Panja khusus yang pertama yang digelar pada 15 September 2008.
ICW mempertanyakan alasan publik tidak pernah mendapatkan informasi jadwal proses pembahasan RUU MA.
Komisi III DPR juga tidak pernah membuka ruang lebih luas kepada publik untuk memberi masukan mengenai substansi yang sedang dibahas.
Emerson mengutarakan, tidak ada LSM seperti ICW yang diajak untuk terlibat secara aktif dalam pembahasan RUU MA, baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif.
ICW juga mempertanyakan alasan pembahasan RUU MA lebih diprioritaskan dibandingkan pembahasan RUU lain seperti RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi.
ICW mengkhawatirkan perbedaan bobot perhatian ini sebagai indikasi keberpihakan Komisi III kepada MA. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008