"Istilah 'omnibus law', bagi banyak orang, bahkan di parlemen sekalipun tidak dipahami secara utuh, dianggap itu satu peraturan baru yang asing," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menko Airlangga: Omnibus law akan permudah investasi proyek nasional
Baca juga: Baleg: Omnibus Law harus menyatukan 74 UU
Baca juga: Presiden Jokowi: Yasonna dipilih untuk selesaikan "omnibus law"
Baca juga: Presiden minta menteri belajar dari AS sebelum terbitkan peraturan
Baca juga: Proses omnibus law, Menko Polhukam: Revisi UU No 12 tahun 2011
Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu, usai memimpin rapat antarkementerian dan lembaga terkait "omnibus law" di Kantor Kemenko Polhukam.
Padahal, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, "omnibus law" hanya peraturan untuk mensinkronkan berbagai aturan yang selama ini mengatur satu bidang yang sama dalam aspek yang berbeda.
Ia mencontohkan aturan tentang investasi yang selama ini diatur dalam banyak regulasi, seperti di Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, hingga Pajak sehingga perlu dibuat "omnibus law".
"Menteri perindustrian memberi izin. Orang mau investasi, selesai di perindustrian? Belum kata bea cukai, belum kata pajak, belum kata ini. Jadi pintunya terlalu banyak, dibuat 'omnibus law'," jelasnya.
Jadi, Mahfud meminta masyarakat tidak menanggap "omnibus law" sebagai sesuatu yang aneh atau asing, sebab "omnibus law" hanyalah metode pembuatan undang-undang.
"Itu metode pembuatan UU untuk mengatur banyak hal dalam satu paket, itu namanya 'omnibus law', agar tidak tumpang tindih dan tidak membuat macet. Kan investasi sekarang macet karena aturannya banyak," katanya.
Ia menegaskan seluruh kementerian dan lembaga diundang untuk menyepakati soal "omnibus law", sebab mereka tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri.
"Justru mereka dikesinikan agar tidak keberatan. Tidak boleh sendiri-sendiri lagi karena sekarang tidak ada visi kementerian, tapi yang ada visi Presiden," kata Mahfud.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019