Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR mendukung keputusan Indonesia keluar dari keanggotaan Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) mulai tahun 2009. Ketua Komisi VII DPR, Airlangga Hartarto, di sela rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu mengatakan, sebagai pengimpor minyak, Indonesia tidak layak lagi berada dalam kartel negara pengekspor minyak itu. "Dengan posisi sebagai 'net importer', Indonesia tidak mendapat manfaat apa-apa di OPEC. Jadi, lebih baik keluar saja," ujarnya. Apalagi, lanjutnya, Indonesia mesti membayar iuran keanggotaan OPEC yang saat ini mencapai dua juta euro per tahun. Menurut Airlangga, Komisi VII DPR dalam rapat dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro beberapa waktu lalu juga sudah merekomendasikan Indonesia keluar OPEC. Ia menambahkan, kalau sudah kembali menjadi negara pengekspor minyak, maka Indonesia bisa masuk OPEC lagi. OPEC secara resmi mengumumkan Indonesia keluar dari keanggotaan penuh organisasi tersebut dalam sidangnya di Wina, Austria, Selasa (9/9). Alasan Indonesia keluar OPEC karena saat ini sudah menjadi negara pengimpor minyak menyusul produksi yang terus menurun belakangan ini. Indonesia masuk sebagai anggota OPEC sejak tahun 1961. (*)

Copyright © ANTARA 2008