Bogor (ANTARA) - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terjadi karena sinergi kejaksaan tinggi/kejaksaan negeri dengan pihak Polri di daerah tidak berjalan.
"Saya titip pesan kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Kapolri kalau sampai ada OTT berarti tidak ada sinergi yang baik antara kejaksaan dan Polri karena fungsi pencegahan tidak berjalan dengan baik. Jadi, ini perlu dievaluasi supaya fungsi pencegahan betul-betul berjalan," kata Agus di Bogor, Rabu.
Agus mengatakan hal tersebut dalam panel diskusi pada Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019.
Menurut Agus, hingga saat ini KPK sudah berupaya untuk mendorong soliditas aparat penegak hukum, khususnya terkait dengan penanganan perkara korupsi dengan melibatkan KPK, Polri, maupun kejaksaan.
Baca juga: KPK tahan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
"Soliditas ini penting karena sering kita masing-masing tidak punya informasi yang baik. Oleh karena itu, KPK sudah mengenalkan elektronik SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) berbentuk elektronik, ini aplikasi sudah kami serahkan ke Kejagung dan kepolisian. Akan tetapi, sampai hari ini efektivitasnya belum kelihatan," ungkap Agus.
Padahal, menurut Agus, bila tiga lembaga penegak hukum itu mengisi SPDP, penanganan masalah korupsi menjadi jelas.
"Jadi, kejari menangani korupsi berapa dan perkembangan seperti apa. Jadi, jangan sampai tidak jelas, jadi jangan sampai maju mundur, maju mundur tidak jelas. Di KPK sendiri pun bapak ibu dari kejari, kejati, atau kepoliisan bisa melihat KPK itu penanganannya seperti apa saja," ucap Agus.
Terkait dengan sejumlah kepala daerah yang terkena OTT KPK karena kedapatan melakukan suap-menyuap terkait dengan jabatan, Agus meyakini hal itu sudah diketahui kapolres dan kajari.
"OTT itu saya yakin kapolres dan kajari sudah mendengar. Nah, itu kalau diingatkan seperti Pak Presiden sampaikan tolong dihentikan. Itu pasti akan lebih baik dibanding penindakan," kata Agus menegaskan.
Baca juga: KPK: Desa fiktif modus baru kejahatan keuangan negara
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019