Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat Andi Dahrif Rafied memberikan kesaksian dalam persidangan Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin, dua terdakwa suap imigrasi yang digelar bersamaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arief dengan anggota Abadi dan Fathurrauzi, Andi Dahrif mengaku pernah menerima sesuatu dalam bentuk uang dari terdakwa Kurniadie.
Baca juga: Jaksa KPK hadirkan 5 petugas Inteldakim Mataram dalam sidang suap
Baca juga: Jaksa KPK hadirkan Liliana Hidayat sebagai saksi suap imigrasi
"Pada waktu itu ditanggal 27 Mei 2019, sore hari menjelang pulang kantor, saya menerima sesuatu berupa uang Rp10 juta yang jumlahnya ketahuan setelah dihitung penyidik KPK," kata Andi Dahrif.
Uang dalam bungkusan amplop putih tersebut, jelasnya, diterima langsung dari Kurniadie yang ketika itu datang menghadap ke ruangannya.
"Diterima langsung dari Kurniadie, dia yang langsung datang ke kantor," ujarnya.
Dalam pertemuan singkatnya dengan Kurniadie, Andi Dahrif mengaku pada awalnya menolak dan sempat mempertanyakan asal-usul dari uang tersebut.
"Awalnya saya menolak karena belum tahu apa isinya. Jadi sempat tanya apa ini, jawabnya titipan untuk bapak dari saya," ucap dia.
Baca juga: Pemberi suap Rp1,2 miliar imigrasi divonis 20 bulan penjara
Kemudian dalam pengakuan lainnya, Andi Dahrif mengatakan, amplop putih yang belakangan dia ketahui berisi uang Rp10 juta itu diterimanya untuk kali pertama dari Kurniadie. Begitu juga dalam jabatannya sebagai Kakanwil Kemenkumham NTB yang belum lama ini dia emban.
"Jadi ini baru pertama kali saya terima, karena baru bertugas, saya terimanya pas jelang lebaran," kata Andi Dahrif.
Selanjutnya saat Jaksa KPK menyinggung kejadian OTT KPK, Andi Dahrif mengaku jika uang tersebut telah diserahkan. Dia menyerahkannya ke penyidik KPK pada 30 Mei 2019, ketika diperiksa di Mapolda NTB.
"Karena ada OTT itu (diserahkan ke penyidik KPK), secara sadar saya serahkan," ucapnya.
Selanjutnya saat hakim anggota Fathurrauzi menyinggung soal adanya setoran mingguan yang berasal dari pembuatan paspor di lingkup kerja Kantor Imigrasi Mataram, Andi Dahrif mengaku tidak mengetahuinya apalagi sampai menerima setoran tersebut.
"Kalau yang itu kami tidak tahu, tidak ada terima itu," ujar dia.
Kepada majelis hakim, dia mengakui bahwa sebelumnya dirinya telah menaruh kepercayaan kepada pihak Kantor Imigrasi Mataram yang sudah menjalankan tugas pelayanannya dengan baik.
"Kami sebelumnya percaya bahwa imigrasi tidak mungkin melakukan hal itu karena sedang mengejar predikat bersih. Jadi saya lihat tidak ada hal-hal yang aneh," ucapnya.
Baca juga: Pungli imigrasi bernilai miliaran terungkap dari pembuatan paspor
Baca juga: Jaksa KPK ungkap sumber pendapatan terlarang Kantor Imigrasi Mataram
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019