Jakarta (ANTARA) - Komisioner Badan Wakaf Indonesia Iwan Agustiawan Fuad mengatakan pertumbuhan wakaf belum begitu menggembirakan seiring belum tersosialisasinya manfaat dana sosial tersebut untuk kemaslahatan umat dan umum.
"Sejak kita memiliki undang-undang perwakafan tahun 2004, kami baru menghimpun wakaf uang Rp225 miliar," kata Iwan di Jakarta, Rabu, merujuk UU 41 Tahun 2004.
Baca juga: Bank wakaf mikro, terobosan pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren
Dia mengatakan potensi wakaf di Indonesia Rp77 triliun sementara angka pengumpulan secara riil masih jauh. Untuk itu perlu berbagai upaya agar pengumpulannya tumbuh dalam tren positif.
Salah satu sebab pertumbuhan wakaf yang belum ideal, kata dia, karena masih sedikit nazir yang terdaftar berwakaf akibat belum ada penjaminan dari lembaga keuangan untuk nominal yang besar.
Baca juga: Milenial diajak Dompet Dhuafa berwakaf melalui platform digital
"Perlu kita lihat kalau wakaf ini ada masalah. Maka ada kajian perlu ada sisi penjamin, wakaf uang yang diinvestasikan, wakaf uang agar diatur di undang-undang untuk ditempatkan di bank syariah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU)," katanya.
Untuk itu, dia mendorong agar LSK PWU dan lembaga keuangan ikut berkontribusi untuk mendukung pertumbuhan wakaf.
Baca juga: OJK : Lima Bank Wakaf Mikro sudah beroperasi di Sumbagut
"Lembaga keuangan dan investor masih belum berani ketika menaruh uang jaminan apa. Kalau di bank agar ada kebijakan khusus dari LPS wakaf uang dijamin seluruhnya tidak hanya Rp2 miliar, karena sekarang baru Rp2 miliar. Jadi ada pembelaan, ada dorongan, dukungan," katanya.
Menurut dia, potensi wakaf di Indonesia sebesar Rp77 triliun sangat besar dan jika dimanfaatkan secara produktif tentu dapat menyejahterakan khalayak umum. Wakaf memiliki dimensi yang lebih luas daripada zakat, infak dan sedekah.
Di dalam wakaf, kata dia, terdapat instrumen ZIS. Wakaf juga mempunyai kelebihan untuk dikelola secara produktif dan manfaatnya digunakan untuk seluas-luasnya kemaslahatan umum.
Dia mengatakan terdapat salah satu jenis wakaf yaitu wakaf uang. Uang yang diwakafkan akan dikelola agar menguntungkan sesuai syariah sementara nilai pokoknya tidak berkurang.
Hal itu tentu berbeda dengan ZIS yang tidak secara spesifik mendorong dana sosial digunakan agar produktif. ZIS dapat disalurkan langsung kepada penerima donasi yang membutuhkan tetapi tidak dikhususkan agar sumbangan itu menjadi produktif.
"Jadi uang menjadi wakaf dan uang wakaf untuk beli aset. Agar wakaf uang ini tumbuh karena potensinya Rp77 triliun," katanya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019