Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus Talangsari, Lampung, pada 6-8 Februari 1989 adalah pelanggaran HAM berat, demikian Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh kepada ANTARA di Jakarta, Selasa. Komnas HAM mendasarkan pernyataannya dari Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terhadap Tragedi Talangsari itu. Kontras menyebutkan Tragedi Talangsari telah menyebabkan 167 orang meninggal dunia, 88 warga hilang, 164 orang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, sedangkan 48 lainnya diadili secara tidak pantas. Komnas HAM juga meminta keterangan Mantan Panglima Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Sudomo mengenai insiden tersebut. Wakil Ketua Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM berat itu terkait dengan penggusuran penduduk yang berlanjut pada pembunuhan dan penyiksaan. "Kejadian itu (berlangsung) sistematis dan meluas dengan menggunakan komando. Tentunya ada yang bertanggung jawab!," tandasnya. Ridha menolak menyebutkan siapa yang dianggap Komnas HAM sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kejadian itu. "Yang jelas ada yang bertanggung jawab," katanya. Ia menjanjikan hasil rapat paripurna Komnas HAM tentang pelanggaran HAM berat di Talangsari itu akan secepatnya diserahkan ke Jaksa Agung. Sementara itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan tindakan militer di Desa Talang Sari pada 1989 itu sah dan wajar karena ada sekelompok sipil bersenjata yang ingin melakukan tindakan makar. Ditemui di Kantor Kepresidenan, Selasa, Menhan mengatakan kelompok sipil bersenjata itu ingin mengubah dasar negara dan bahkan telah melakukan pembunuhan terhadap aparat negara, baik perwira menengah polisi maupun bintara tentara.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008