Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengingatkan Presiden untuk secepatnya memutuskan soal jabatan Kapolri baru.
"Kami minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menentukan jabatan Kapolri yang akan segera berakhir," kata Gayus kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Kapolri Jenderal Pol Sutanto akan pensiun pada 30 September 2008, namun Presiden belum memutuskan kelangsungan Sutanto di jabatan itu.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni pada pasal 11 (3), "Persetujuan dan penolakan DPR RI harus diberikan waktu 20 hari."
"Itu terhitung sejak surat dari Presiden diterima DPR RI lho," katanya.
Kalau pun Presiden Yudhoyono dengan berbagai pertimbangan ingin memperpanjang masa jabatan rekan satu angkatannya semasa di akademi itu, Presiden tetap mesti cepat mengusulkannya.
"Aturannya berlaku sama. Mau usulan baru atau perpanjangan masa jabatan Kapolri, juga harus dengan mendapatkan persetujuan DPR RI dan ada tenggat waktu yang telah diatur oleh undang-undang," katanya.
Karena itu, Gayus Lumbuun berharap, sebagai mitra kerja DPR yang baik, Presiden tidak berlama-lama mengajukan nama Kapolri baru (atau memperpanjang Jenderal Polisi Sutanto), misalnya dengan menunggu dulu perkembangan opini publik. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008