Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo Annurogo dan Dirut PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Dirut PTPN X Dwi Satriyo Annurogo dan Dirut PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra sebagai saksi untuk tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Baca juga: Kronologi OTT KPK dalam kasus suap distribusi gula
Baca juga: KPK tahan pemberi suap kasus distribusi gula PTPN III
Baca juga: KPK panggil Dirut PTPN XII dan IX soal suap distribusi gula PTPN III
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di sebuah hotel di Jakarta.
Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan "fee" terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019