Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) membekukan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Cayman Trust Futures (CTF) terhitung mulai Selasa ini. Menurut BBJ, pembekuan SPAB Cayman itu menindaklanjuti hasil audit BBJ dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI) yang mengevaluasi rekomendasi perbaikan atas peringatan keras BBJ kepada perusahaan pialang tersebut beberapa waktu lalu. Tim Audit BBJ dan KBI menemukan bahwa CTF terbukti tidak mematuhi aturan dalam melakukan pengelolaan Dana Nasabah. Dana Nasabah yang seharusnya disimpan di rekening terpisah, ternyata disimpan di Rekening Perusahaan (Unseg). Selain itu, Tim auidit juga menemukan beberapa kali perubahan Manajemen dan pembukaan Kantor Cabang di tiga tempat (Palembang, Bandung, dan Bali), namun tidak ada laporannya kepada Bappebti dan BBJ serta KBI selama beroperasi. CTF juga menyalahi aturan karena sudah menggunakan dana nasabah untuk kepentingan operasional dan membuka rekening di perusahaan pialang lain sehingga nasabah kesulitan menarik dananya (withdrawal). CTF ditemukan telah memanipulasi data dalam penyusunan laporan bulanan yang disampaikan kepada Bappebti dan BBJ serta KBI. Angka-angka yang tercantum di dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Dengan temuan tersebut, BBJ memberikan jangka waktu 30 hari kalender bagi CTF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008