Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 12/11) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari tanggapan ditolaknya praperadilan Imam Nahrawi sampai soal hoaks yang melemahkan Pancasila
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
KPK berterima kasih praperadilan Imam Nahrawi-Nyoman Dhamantra ditolak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada hakim atas putusan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
"Kami sampaikan terima kasih terhadap hakim praperadilan yang sudah memutus dengan cukup tegas tadi terhadap permohonan yang diajukan oleh Imam Nahrawi, mantan Menpora dan juga I Nyoman yang merupakan anggota DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini
Hakim beberkan alasan praperadilan Imam Nahrawi ditolak
Hakim Tunggal Elfian membeberkan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditolak seluruhnya.
Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (KPK) telah sah.
Selengkapnya baca di sini
BNN: 90 persen kejahatan jalanan dilakukan pengguna narkotika
Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, menyebutkan kejahatan jalanan sebagian besar dilakukan oleh pengguna narkotika yang terjadi bukan hanya kota besar tetapi juga di kota-kota kecil.
"90 persen kejahatan jalanan dilakukan pengguna narkotika. Ini harus disikapi oleh aparat dan masyarakat," katanya saat menerima penghargaan dari Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Hasibuan, Selasa (12/11), di Aula Balai Kota Tebing Tinggi.
Selengkapnya baca di sini
Dirjen Imigrasi memastikan paspor Habib Rizieq masih berlaku
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie memastikan bahwa paspor atas nama Habib Rizieq masih berlaku.
"Paspor Habib Rizieq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, tanggal 25 Februari tahun 2016 yang lalu, dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021," katanya, di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini
BPIP: Penyebaran hoaks lemahkan nilai Pancasila
Direktur Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Aris Heru Utomo mengatakan penyebaran hoaks dapat melemahkan nilai Pancasila, khususnya sila ketiga, Persatuan dan Kesatuan Indonesia.
"Pilkada menjadi contoh bagaimana hoaks cukup berhasil mengirimkan gelombang kebencian yang mengancam keutuhan bangsa," kata Aris saat Sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang mengambil tema "Hoaks dan Pancasila di Kalangan Komunitas IT" di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Senin malam.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019