New York (ANTARA News) - Pengarang serial Harry Potter, JK Rowling, telah memenangi gugatan untuk mencegah penerbitan kamus Harry Potter, menyusul keputusan hakim New York, Senin, yang menyatakan buku yang direncanakan itu melanggar hak cipta dan dapat menyebabkan kerugian besar kepadanya.Pengarang Steven Vander Ark dalam pembelaannya mengatakan kamus setebal 400 halaman itu dilindungi berdasarkan ketentuan UU hak cipta, namun Rowling menyatakan buku tersebut sama dengan "pencurian semua kerja kerasnya selama 17 tahun".Hakim Robert Patterson di Pengadilan Distrik AS di Manhattan memenangkan gugatan Rowling dan menyatakan buku Vander Ark "tak bisa memberikan pembelaan yang kuat mengenai penggunaan yang adil" dan publikasi "The Harry Potter Lexicon" sebaiknya jangan diteruskan."Karena kamus tersebut berisi terlalu banyak karya kreatif Rowling akibat penggunaannya sebagai rujukan, perintah tetap harus dikeluarkan untuk mencegah kemungkinan penyebaran karya serupa dan terkikisnya semangat pengarang asli untuk menciptakan karya-karya baru," kata jaksa dalam putusannya.Rowling menyambut baik keputusan itu, dengan menyatakan gugatannya bertujuan untuk "mengukuhkan hak para pengarang di manapun berada guna melindungi karya asli mereka sendiri." "Banyak buku telah diterbitkan yang menawarkan wawasan asli mengenai dunia Harry Potter. Kamus itu tidak seperti buku-buku itu," kata Rowling dalam pernyataannya, seperti dilaporkan DPA. (*)

Copyright © ANTARA 2008