Kendari (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penerapan alat transaksi perekam pajak yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Kendari yang dinilai merugikan pelaku usaha dan konsumen, di ruang aspirasi, Selasa.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu didampingi anggota Arwin, Fadli Bafadal, Sahabuddin, Apriliani Puspita Wati, serta pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Sapri, dan sejumlah pengusaha.

Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan PUB (Arokab) Kota Kendari, Ulil Amri mewakili rekan-rekannya yang bergelut dalam bidang usaha tersebut mengatakan pada dasarnya pihaknya tidak menolak tempat usaha mereka dipasangi alat perekam pajak.

"Terus terang kami tidak menolak, tempat usaha mereka dipasangi alat semacam itu dan kami juga sangat paham pajak yang dipungut itu tak lain untuk memacu pembangunan di ibu kota Provinsi Sultra. Tapi yang membuat kami bingung masalah penerapannya dari pemerintah," katanya.

Menurutnya, alat perekaman pajak yang bertujuan untuk memantau transaksi wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah, sistem dan mekanismenya tidak jelas, karena tidak sesuai dengan pemberitahuan di awal.

Baca juga: KPK-Pemkot Makassar pasang alat perekam pajak

Baca juga: KPK apresiasi Pemkot Kendari berlakukan perekam pajak secara "online"

Baca juga: Pemkot Batam pasang 519 perekam transaksi di hotel

"Tidak semua item-item yang masuk dalam daftar transaksi alat perekam pajak dikenakan pajak. Seperti misalnya komplimen nilainya nol, disini ada tercantum angkanya tetapi uangnya tidak diterima, kalau uang diterima apakah itu berhak dikenakan pajak," katanya.

Selain itu, yang dikeluhkan adalah tagihan ganda atau bill double dalam satu transaksi yang bisa tercetak sampai di atas dua kali, padahal yang ada itu hanya satu transaksi. Sementara dari BPPRD mau kenakan pajak semua.

"Hal itu tidak adil karena sudah jelas yang ada cuma satu bill saja yang tercetak sampai empat kali. Oleh karena itu melalui RDP tadi, kami mencoba merekomendasikan kepada pemerintah membenahi sistem yang diterapkan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu menjelaskan alat perekam pajak merupakan program baru dari pemerintah pusat yang berguna memantau pembayaran pajak yang disetorkan bagi para wajib pajak.

“Makanya kita bicarakan soal item-item yang tidak memberatkan pelaku usaha ini dalam pembayaran pajak sebagai pendapatan asli daerah," kata Andi Sulolipu, usai RDP.

Ia juga mengatakan bahwa alat perekam pajak memang sudah layak, yang menjadi soal katanya, terkait kesiapan para pelaku usaha karena tergolong baru.

"Memang para pelaku usaha dan pemungut pajak masih belum familiar dengan program ini, makanya sekarang kita bicarakan dan cari solusi," ujarnya.

Andi Sulolipu menyimpulkan, hari ini kedua belah pihak baik para pelaku usaha dan BPPRD yang dihadirkan agar mereka mendengarkan langsung apa yang dipersoalkan dari para pelaku usaha terkait alat perekam pajak, dengan harapan menemukan solusi dari masalah ini dengan tidak saling merugikan.*

Baca juga: Dipasang alat perekam data, pembayaran pajak pengusaha Lampung naik

Baca juga: Pemkot Pontianak pasang alat monitor transaksi usaha wajib pajak

Baca juga: Strategi tingkatkan penerimaan pajak melalui mesin perekam

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019