Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, mengambil keputusan atas dua Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disetujui menjadi UU, yaitu RUU tentang Perposan dan RUU tentang Ombudsman. Pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, diawali dengan penyampaian hasil pembahasan RUU tentang Ombudsman oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Setelah itu, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Selain mengambil keputusan terhadap dua RUU, rapat paripurna juga membahas kelanjutan hak interpelasi kenaikan harga bahan pokok, berupa penjelasan wakil pengusul menyatakan pendapat terhadap antisipasi pemerintah atas kenaikan harga bahan pokok yang murah dan terjangkau bagi masyarakat. Setelah rapat paripurna, komisi-komisi melanjutkan rapat-rapat dengan mitra kerja. Komisi I membahas ASEAN Charter, Komisi VI melanjutkan Panja Privatisasi BUMN dengan Deputi Meneg BUMN bidang Restrukturisasi dan Privatisasi serta Direjtur Krakatau Steel. Komisi VII Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BP Migas, Komisi VIII RDP dengan Kanwil Departemen Agama se-Indonesia wilayah barat, Komisi X RDP dengan kepala perpustakaan dan Komisi XI RDP dengan Bank Tabungan Negara (BTN). (*)
Copyright © ANTARA 2008