Jakarta (ANTARA) - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. memasang lima plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan total tunggakan wajib pajak sebesar Rp4,4 miliar.

"Rata-rata mereka menunggak selama dua tahun dengan total tunggakan senilai Rp4,4 Miliar," kata Camat Cilincing, Muhammad Alwi di Jakarta Utara, Selasa.

Alwi menjelaskan, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk peringatan guna memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tak menaati aturan.

"Bila sudah dibayar plang akan dicabut," ujar Alwi.

Sebelum dilakukan pemasangan plang, para penunggak pajak telah disurati. Namun hingga saat pemasangan plang tidak memberikan tanggapan positif.

Alwi berharap dengan pemasangan plang itu menjadi cara agar para wajib paja lainnya menyadari akan kewajiban melunasi PBB P2.

Selama ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta bergantung pada pendapatan pajak.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta ancam tangkap penunggak pajak
Baca juga: Penunggak pajak kendaraan dikejar sampai ke mal dan perumahan

Sementara itu, Kepala UPPRD Kecamatan Cilincing, M Juhfa mengatakan, penegakan aturan tersebut sebagai upaya mengejar perolehan pajak sektor PBB P2 di wilayahnya. Pada tahun 2019 Kecamatan Cilincing menargetkan realisasi PBB P2 sekitar Rp247 miliar.

"Tahun 2018 lalu, realisasi PBB P2 kita tertinggi se DKI Jakarta. Kita berharap pemasangan plang ini bisa memaksimalkan raihan pajak," kata Juhfa.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta hapus denda penunggak pajak akhir tahun ini
Baca juga: DKI himpun Rp11,084 juta penerimaan pajak dalam razia kendaraan

Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, keringanan piutang pokok pajak daerah diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan itu dilaksanakan mulai 16 Agustus hingga 30 Desember 2019 yang pelayanannya diberikan di kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk PBBP2 diberikan sebesar 25 persen bagi tunggakan wajib pajak tahun 2013 hingga 2016 yang otomatis diberikan saat melakukan pembayaran.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019