Statusnya (Ispan Junaidi) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Seperti yang disampaikan Wakajati NTB sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat Ispan Junaidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada pihak pemenang tender proyek pengembangan pariwisata.

Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman yang ditemui di kantornya, di Mataram, Selasa malam, mengatakan, Ispan Junaidi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil pemeriksaannya.

"Statusnya (Ispan Junaidi) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Seperti yang disampaikan Wakajati NTB sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan," kata Agus menegaskan.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Ispan Junaidi pada Selasa malam, sekitar pukul 19.30 WITA, langsung dibawa ke Lapas Mataram. Karena itu, Ispan Junaidi kini telah resmi berstatus tahanan titipan jaksa di Lapas Mataram.

Baca juga: OTT Kadispar terkait proyek pendampingan TP4D

"Karena sudah berstatus tersangka, kita tahan. Penahanannya di Lapas Mataram," ujar dia.

Lebih lanjut, dari pantauan ANTARA di Kantor Kejari Mataram, tepatnya di ruang pidana khusus (pidsus), pada Selasa malam, jaksa masih melanjutkan proses pemeriksaannya.

Nampak sejumlah orang yang mengenakan seragam dinas warna cokelat yang belakangan diketahui dari Dispar Lombok Barat, diperiksa oleh jaksa penyidik di ruang Pidsus Kejari Mataram.

Diketahui bahwa Ispan Junaidi diamankan oleh tim intelijen dibawah pimpinan Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman, dari ruangannya di Kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat.

Baca juga: Empat saksi diperiksa terkait OTT Kadispar Lombok Barat

Dalam giat OTT pada Selasa (12/11) siang itu, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000. Uang yang diamankan dari tas ransel warna hitam, diduga kuat jatah yang diterima Ispan Junaidi dari pihak pemenang tender.

Dari pemeriksaannya, Ispan Junaidi diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Kadispar Lombok Barat dalam pencairan anggaran proyek yang uangnya berasal dari dana DAK tahun 2019 tersebut.

Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah lima persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp1,5 miliar.

Jika permintaannya tidak dikabulkan, maka Ispan Junaidi sebagai Kadispar Lombok Barat, mengancam pihak pemenang tender untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.

Baca juga: Kejari Mataram tangkap Kadispar Lombok Barat

Baca juga: OTT Kadispar Lombok Barat diduga terkait pidana pemerasan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019