Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan melaksanakan pertemuan bertajuk 'Konsultasi Konsuler Indonesia-Korea' (Indonesia-Korea Consular Consultation) untuk yang ke-tiga kali, guna membahas agenda terkait kekonsuleran, perlindungan WNI dan berbagai permasalahan lain.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, dikatakan acara tersebut digelar di Seoul, Korea Selatan pada hari Senin (11/11), dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Konsuler Urusan Luar Negeri Korea (Director General for Overseas Korean and Consular Affairs) dari Kementerian Luar Negeri Korsel, Byun Chul Hwan, serta Direktur Konsuler Kemenlu RI, Prasetyo Hadi.

“Pertemuan Konsultasi Konsuler telah berhasil membahas sejumlah isu, antara lain tentang perlindungan anak buah kapal (ABK) dan warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami masalah di Korea, seperti hilang kontak, dideportas, masalah izin tinggal dan kasus keimigrasian lainnya,” ungkap Prasetyo.

Dia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas nota kesepahaman tentang perjanjian Pembebasan Visa bagi pemengang paspor diplomatik dan dinas. Perjanjian tersebut telah disepakati dan akan ditandatangani saat Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral antara RI dengan Korsel di sela-sela KTT Peringatan ASEAN- Republik Korea (ASEAN-ROK Commemorative Summit) pada 25 November mendatang di Busan.

Baca juga: ASEAN-Korsel merayakan peringatan 30 tahun hubungan dialog

Selain itu, dibahas pula isu perlindungan WNI, terutama terkait hilangnya anak buah kapal (ABK) yang bekerja di sektor perikanan akibat kecelakaan kerja di laut.

Prasetyo juga telah menyampaikan keinginan; untuk membentuk Pojok Pelaut Indonesia (Indonesian Seafarer’s Corner) di Korea Selatan yang diharapkan akan mempermudah upaya Pemerintah Indonesia untuk menjangkau ABK yang bekerja di kapal di Korea.

Dia pun mengharapkan masukan terkait prosedur pembentukan dari pemerintah setempat.

Sejumlah agenda lain juga dibahas dalam dialog tersebut, termasuk skema pembebasan visa untuk paspor biasa RI, izin tinggal dokumen kependudukan WNI yang menikah dengan WN Korea Selatan, dokumen perkawinan campur WNI RI- Korsel, dan pemberian visa bagi pekerja musiman (expansion visa for seasonal laborers).

Kedua delegasi juga telah sepakat untuk menyelenggarakan dialog konsuler tahunan keempat yang direncanakan akan dilaksanakan di Indonesia.

Data Kementerian Luar Negeri mencatat jumlah WNI yang teregistrasi di Korsel mencapai 38.030 jiwa, yang terdiri dari tenaga kerja migran sebanyak 28.248 orang, ABK sebanyak 5.318 orang, dan pelajar yang mencapai 1.611 orang.

Baca juga: Presiden Jokowi diharapkan hadiri Peringatan 30 Tahun ASEAN-Korea
Baca juga: Korsel tawarkan transfer teknologi, pelatihan untuk ASEAN
Baca juga: Korsel sepakat dengan prinsip Indo-Pasifik ASEAN

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2019