Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, mengatakan bahwa hasil rapat pleno KPU menyetujui penandaan pada surat suara dengan mencoblos dan memberikan tanda titik (.) dianggap tidak sah. "Kalau memberikan tanda titik tidak bisa. Mencoblos juga," kata Ketua KPU, di sela-sela acara rapat pimpinan antara KPU dengan KPU Provinsi, di Jakarta, Senin. Namun, KPU masih perlu meminta pertimbangan dari pemerintah dan DPR tentang tanda yang sah untuk digunakan. "Ini masih di tingkat pleno. Nanti akan didiskusikan dengan DPR," katanya. Hafiz menjelaskan, KPU sedang membahas tanda untuk menandai surat suara. Tanda lain yang dapat digunakan antara lain tanda bintang (*). Namun KPU, katanya tetap menyosialisasikan penandaan surat suara dengan tanda contreng (V). "Contreng tetap disosialisasikan. Tetapi, kita mengantisipasi kalau ada yang tidak mengerti bisa menggunakan tanda lain," katanya. Ia menjelaskan KPU masih terus melakukan pembahasan seputar alat penanda. Menurut Hafiz diwacanakan penandaan dengan menggunakan bolpoin atau pena penanda ("stabilo"). Ditanya pers tentang kemungkinan ada kecerobohan dalam mencontreng, misalnya tanda yang dibubuhkan mengenai nama calon legislatif lainnya, maka penentuan calon yang dipilih yakni dilihat dari pangkal tanda berada. "Kita ambil dari pangkal tanda kalau ditemukan tanda melebar sampai ke sebelahnya. Kita belum mengatur lebih detail kalau ada `error` dalam penandaan," katanya. Sementara itu, KPU masih terus membahas tentang desain surat suara dengan DPR dan pemerintah. Dijadwalkan KPU akan melangsungkan simulasi penandaan surat suara di tiga provinsi yaitu Aceh, Jawa Timur, dan Papua dengan menggunakan tiga desain surat suara yang berbeda-beda. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008