Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA) terkait kasus Partai Republiku Indonesia. KPU memiliki bukti sangat kuat bahwa partai tersebut tidak lolos verifikasi faktual di 2/3 provinsi. "Rapat pleno tadi malam membahas hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). KPU menyatakan akan mengajukan kasasi," kata Anggota KPU Andi Nurpati yang ditemui di sela acara rapat pimpinan antara KPU dan KPU provinsi yang digelar di Jakarta, Senin. Lebih lanjut, Andi mengatakan, hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi tidak hanya meliputi kepengurusan dan kantor di provinsi saja, tetapi juga kepengurusan dan kantor sekretariat di tingkat kabupaten/kota. Seharusnya, kata Andi, PT TUN mengetahui prosedur verifikasi faktual parpol. Menurut dia, KPU telah menyampaikan bukti berupa berita acara hasil verifikasi faktual di provinsi dan kabupaten/kota. Namun, PT TUN hanya menggunakan berita acara hasil verifikasi di provinsi saja, katanya. "Bukti telah kita sampaikan. Tetapi putusan PT TUN menyebutkan tidak ada memori banding," katanya. Keputusan ini, kata Andi patut dipertanyakan. Untuk lebih memastikan bukti bahwa Partai Republiku Indonesia tidak lolos verifikasi, maka KPU akan meminta pengakuan dari KPU provinsi. Sementara itu, anggota KPU, I Gusti Putu Artha juga menegaskan Partai Republiku hanya lolos verifikasi faktual di 14 provinsi saja. Putu menilai, kekalahan KPU di PT TUN disebabkan pengadilan hanya melihat syarat kepengurusan dan kantor partai di provinsi. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No 162/B/2008/PT.TUN.JKT tertanggal 4 September 2008, menyebutkan menolak eksepsi tergugat/pembanding yakni KPU. Putusan itu juga menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 110/G/2008/PTUN-JKT tanggal 15 Agustus yang dimohonkan banding. Partai Republiku Indonesia dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di provinsi yaitu 2/3 dari jumlah provinsi di Indonesia sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu 2009. Namun, Partai Republiku Indonesia menilai hasil tersebut salah. Partai Republiku Indonesia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 28 Juli 2008. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008