Semarang (ANTARA News) - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah kubu KH Abdurrahman "Gus Dur" Wahid siap menempuh upaya hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai bentuk perlawanan atas keputusan KPU yang tidak mengakui kepengurusan kubu partai ini. "Kami sudah berkonsultasi dengan sejumlah pengacara yang telah dipersiapkan. Belum pasti bentuk upaya hukum yang akan dilakukan, apakah somasi atau yang lain," kata Ketua DPW PKB Jateng kubu Gus Dur, KH Yusuf Chudlori, usai beraudiensi dengan anggota KPU Provinsi Jateng di Semarang, Senin. Menurut dia, PKB kubu Gus Dur telah dizalimi oleh KPU secara sistematis. Ia mengharapkan kearifan KPUD Jateng dalam menyikapi kepengurusan partai yang sah. Ia juga meminta KPU Provinsi Jateng melihat keputusan yang diambil sejumlah KPUD di Jawa Timur, seperti Probolinggo dan Jember, yang berani mengambil keputusan untuk menunda proses verifikasi caleg. Selain itu, kata dia, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan kubu Gus Dur tentang domisili sekretariat DPP PKB, seharusnya dijadikan pijakan oleh KPUD dalam mengambil keputusan tentang kepengurusan PKB yang sah. "KPU seharusnya konsisten dalam upaya penegakan hukum. Hargai AD/ART PKB," katanya. Ia menambahkan, PKB juga memiliki kekhasan yang juga harus diakui KPU. Sementara itu, Anggota KPU Jateng, Slamet Sudjono mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan putusan atas tuntutan PKB Jateng ini. Saat ini, lanjut dia, Ketua KPUD Jateng sedang berkonsultasi dengan KPU Pusat di Jakarta. Menurut dia, putusan yang mengesahkan PKB kubu Muhaimin Iskandar merupakan hasil klarifikasi yang dilakukan KPUD ke KPU pusat. Sementara itu, ratusan kader PKB kubu Gus Dur tetap bertahan di depan kantor KPUD Jateng hingga adanya keputusan resmi hasil konsultasi ke KPU pusat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008