Jakarta (ANTARA News) - Aulia Tantowi Pohan selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengakui bahwa aliran BI juga ditujukan untuk promosi sejumlah pejabat untuk menduduki posisi tertentu di bank sentral.Hal itu terungkap dalam kesaksian Kepala Sub Auditoriat IIB Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara dalam sidang perkara aliran dana BI Rp100 miliar di Pengadilan Khusus TindakB Pidana Korupsi, Senin.Wara yang tergabung dalam tim auditor aliran dana BI mengatakan pengakuan Aulia itu terungkap dalam pemeriksaan di hadapan petugas BPK.Saat diperiksa, Aulia mengatakan citra institusi BI dan para pejabat BI terpuruk setelah dikeluarkannya audit investigasi BPK tentang laporan keuangan BI. "Antara lain banyaknya pejabat dan mantan pejabat BI yang mengalami masalah hukum, tekanan kepada para Dewan Gubernur BI untuk mundur, sehingga BI sangat terpuruk baik di mata dalam negara maupun dunia internasional," kata Wara ketika membacakan hasil pemeriksaan terhadap Aulia tanggal 16 Agustus 2005. Untuk itu, BI memerlukan dana untuk membersihkan citra Bank Sentral itu. "Untuk mengatasi itu BI memerlukan dana yang cukup besar untuk melakukan pendekatan kepada aparat penegak hukum, DPR RI, parpol dan pihak-pihak lainnya," kata Wara menirukan pengakuan Aulia. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Wara, Aulia mengatakan dana itu juga untuk memperlancar penempatan sejumlah pejabat di posisi tertentu. "Perkembangannya, dana tersebut digunakan untuk mempromosikan personal-personal tertentu dalam menduduki jabatan tertentu yang dirasa dapat menyuarakan kepentingan BI," kata Wara membaca hasil pemeriksaan BPK. Namun, laporan BPK tidak menyebutkan nama-nama pejabat yang berhasil menduduki posisi tertentu di Bank Indonesia. Menurut Wara, Aulia menegaskan, keputusan penggunaan dana itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Sementara itu, pendistribusian dana dilakukan oleh satuan kerja terkait, yaitu Biro Gubernur BI dan Diroktorat Hukum. Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk mencairkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008