"Untuk luasan lahan yang terbakar akibat karhutla di Kalbar tahun ini cukup besar, mencapai 127.462 hektar. Itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian LHK sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019," kata Ria Norsan saat Rapat Evaluasi Operasi Penanganan Karhutla di Provinsi Kalbar di Ruang Rapat Pusdalops Posko BPBD Kalbar, Selasa.
Sebagai bahan infomasi, katanya, berdasarkan pantauan Satelit LAPAN di Provinsi Kalbar sampai 31 Oktober 2019 terpantau 25.858 hotspot. Adapun empat Kabupaten dengan jumlah titik panas terbanyak berturut-turut yaitu Kabupaten Ketapang (11.840 titik), Kabupaten Sintang (2.624 titik), Kabupaten Sanggau (2.237 titik) dan Kabupaten Kubu Raya (1.724 titik).
Baca juga: Polda Kalbar: 34 kasus Karhutla sudah tahap dua
Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kata Ria Norsan yang ditunjuk sebagai Dansatgas Karhutla Kalbar, terjadi peningkatan hotspot dan luas luas lahan terbakar, hal tersebut dipicu kondisi kemarau panjang yang melanda lndonesia.
"Kondisi kemarau panjang mengakibatkan bahan bakaran api (gambut, semak dan pohon) menjadi sangat kering dan dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk membersihkan lahan," tuturnya.
Dikatakannya, pemerintah, baik Pusat maupun Daerah telah bekerja keras untuk mengurangi atau mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Kalteng, Kalbar dan NTT provinsi dengan lahan terbakar terbesar
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Satgas Gabungan Kathutta berjumlah 1512 personel yang terdiri dari 1.000 orang personil TNI, 205 orang personel Polri, 102 orang anggota BPBD dan 205 orang anggota masyarakat dan ditempatkan di 100 desa/kelurahan rawan kebakaran hutan dan lahan.
"Program ini diinisiasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten I Kota, TNI, Polri dan Masyarakat," katanya.
Menurut dia, penanganan karhutla terbantu dengan adanya Satgas Gabungan Karhutla. Satgas tersebut telah berperan dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.
"Apabila tidak ada Satgas Gabungan Karhutla ,saya yakin kejadian Karhutla di Provinsi Kalimantan Barat akan semakin parah," katanya.
Ke depannya dia berharap semua Lembaga atau Instansi dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik sebagaimana yang telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Dari banyak hal yang telah dilakukan oleh seluruh unsur yang terlibat dalam penanggulangan karhutla tentu terdapat beberapa kekurangan yang harus kita pebaiki bersama.Mari kita bersama-sama memberikan sumbangsih, saran dan pikiran tentang evaluasi penanganan karhutla pada tahun 2019.
Masa beberlaku Surat Keputusan Gubemur Kalbar Nomor 155/BPBD/2019 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 yang akan berakhir pada 31 Desember 2019 serta rencana kita dalam mengantisipasi pencegahan dan penanggulangan karhutla untuk ke depannya," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalbar ajak mahasiswa UMP penyambung informasi cegah Karhutla
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019