Jakarta (ANTARA) - Polrestro Jakarta Timur menyarankan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mengakses layanan daring (online) untuk mempercepat proses pelayanan.
"Yang lama itu kalau pemohonnya memproses SKCK secara manual," kata Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha pada Satuan Intelijen dan Keamanan Polrestro Jaktim Ipda Wahyu Wibowo di Jakarta, Selasa siang.
Sejak Juni 2016, Polrestro Jakarta Timur telah meluncurkan layanan SKCK "online" melalui laman polresjaktim.org.
Layanan itu bisa dimanfaatkan pemohon SKCK untuk kebutuhan syarat rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi 2019 maupun kebutuhan lainnya.
Prosedur pelayanan "online" hadir menggantikan pengisian formulir data diri yang selama ini masih menggunakan kertas.
Baca juga: Polres Jaksel tambah petugas pelayanan SKCK
Baca juga: Permohonan SKCK di Polres Jaksel meningkat dua kali lipat
Persyaratan yang harus dilengkapi bagi warga Negara Indonesia (WNI) di antaranya salinan KTP, salinan paspor jika ada, salinan Kartu Keluarga, salinan akte kelahiran atau ijazah, salinan kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
"Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm enam lembar, berpakaian sopan dan latar belakang merah," katanya.
Usai melakukan pengisian data "online:, sistem akan menampilkan kode matriks atau barcode sebagai pengganti formulir kertas.
Selanjutnya pemohon mendatangi unit pelayanan SKCK di lantai dua atau lantai empat Mapolrestro Jakarta Timur untuk memproses pembuatan surat berikut sidik jari.
"Pembayaran juga bisa dilakukan secara 'online' melalui nomor rekening yang tertera di aplikasi. Uangnya Rp30.000 per SKCK langsung ke kas negara," kata Wahyu.
Pelayanan secara "online", kata dia, akan memangkas waktu pelayanan hingga satu jam lebih cepat dari proses manual.
"Biasanya bisa 30 menit bisa selesai," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019