"Sebenarnya begini, kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim praperadilan tetapi dengan berbagai catatan," ucap Saleh, anggota tim kuasa hukum Imam usai sidang putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Hakim beberkan alasan praperadilan Imam Nahrawi ditolak
Diketahui, Hakim Tunggal Elfian pada Selasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Imam.
"Yang kami tahu bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh KPK itu hanya berita acara permintaan keterangan (BAPK) di ranah penyelidikan. Yang kedua di ranah penyidikan mereka hanya menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP). Nah kemudian satu-satunya bukti yang tadi BAPK maupun BAP itu satu bukti surat karena keterangan saksi-saksi," ungkapnya.
Baca juga: KPK hormati putusan hakim tolak praperadilan Imam Nahrawi
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyoroti soal bukti kuitansi yang dijadikan pertimbangan Hakim dalam putusannya tersebut.
"Karena hanya keterangan saksi-saksi kemudian dihubungkan dengan ada bukti kuitansi T43, padahal bukti T43 itu hanya ditandatangani oleh Johny E Awuy (Bendahara Umum KONI). Sementara di sebalah kirinya itu ada nama Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan itu belum tanda tangan selaku Sekjen KONI," ujar Saleh.
Baca juga: Hadapi sidang praperadilan, Imam Nahrawi kerahkan 23 pengacara
Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum meragukan bukti kuitansi tersebut.
"Jadi, kami masih meragukan bukti itu karena tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak baik Sekjen KONI maupun hanya ditandatangani oleh Bendahara KONI. Bagi kami bukti itu masih belum sempurna. Seharusnya yang perlu dipertimbangkan adalah BAP dan BAPK itu apakah sudah memenuhi dua alat bukti," kata Saleh.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019