Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Krisnugroho menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ucap Krisnugroho saat membacakan putusan praperadilan Nyoman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Nyoman Dhamantra ditetapkan tersangka suap impor bawang putih
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nyoman telah sah menurut hukum.
"Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan," kata Krisnugroho.
Baca juga: KPK tahan anggota DPR Nyoman Dhamantra
Selanjutnya, hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Nyoman juga sah menurut hukum.
Kemudian, hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman telah masuk ke dalam materi pokok perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Nyoman Dhamantra tersangka impor bawang putih
"Sejumlah dalil permohonan masuk pokok perkara, itu bukan kewenangan hakim praperadilan," ucap Krisnugroho.
Diketahui, Nyoman Dhamantra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Baca juga: Pengusaha didakwa suap politikus PDIP Nyoman Dhamantra Rp3,5 miliar
Nyoman merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri orang kepercayaannya dan Elviyanto dari pihak swasta.
Sementara, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.
Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019