Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta warga agar melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di terminal penumpang angkutan darat yang berada di Kota Larantuka kepada Tim Saber Pungli setempat.

"Saya sudah mendapatkan informasi dugaan adanya praktik pungli ini melalui media sosial dan berinisiatif meminta warga untuk melaporkan ke Tim Saber Pungli Flores Timur," katanya ketika dihubungi Antara di Kupang, Selasa.

Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi inovasi Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan adanya keluhan warga yang beredar di jejaring media sosial terkait adanya dugaan praktik pungli di terminal penumpang angkutan darat di Kota Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur.

Dia menjelaskan, keluhan yang disampaikan warga melalui media sosial bahwa setiap penumpang yang masuk ke terminal setempat ditarik biaya sekitar Rp5.000 per orang.

Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi layanan penjualan tiket Pelni dibenahi

"Informasi ini beredar di media sosial karena itu kami sarankan agar dilaporkan ke Tim Saber Pungli setempat di Polres Flores Timur," katanya.

Ia mengatakan, ketika ada laporan yang masuk maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Kepolisian Resor Flores Timur selaku ketua Tim Saber Pungli di daerah tersebut.

Baca juga: Ombudsman NTT buka layanan pengaduan di RSUD Johannes Kupang

"Kami sama-sama di Tim Saber Pungli, jadi saya tinggal koordinasikan saja ketika ada laporan itu masuk," katanya.

Beda Daton mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui apakah pungutan yang dilakukan di terminal tersebut memiliki dasar aturan atau tidak.

Baca juga: Ombudsman NTT: Orang tua siswa keluhkan pungutan sekolah negeri

"Untuk sementara belum diketahui secara jelas apakah pungutan di terminal itu berkarcis atau tidak karena itu saya juga akan segera koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan setempat," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019