kami tawarkan PKWT hanya untuk memperjelas status ikatan kerjanya saja
Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 13 karyawan PT Rolas Nusantara Mandiri (RNM) yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara XII menuntut perusahaan itu memberi kompensasi masa kerja, Senin.
Mereka menggelar aksi di Jalan Indrapura Nomor 33 Surabaya, dan meminta diperhitungkan masa kerja sebelumnya, agar PT RNM memberi kompensasi masing-masing sebesar Rp50 juta per orang.
Kepala Divisi Administrasi Keuangan dan Umum dan Sumber Daya Manusia PT RNM Soesilo saat dikonfirmasi di Surabaya mengatakan, karyawan itu bekerja di bagian kafe, dan selama ini bekerja tanpa ikatan kerja yang jelas.
Baca juga: Pegawai RSUD Al-Ihsan Bandung unjuk rasa tuntut kesejahteraan
Baca juga: Eks karyawan Freeport-mahasiswa demo di Kantor Gubernur Papua
Ia mengatakan, awalnya terdapat sebanyak 35 karyawan yang bekerja sejak tahun 2012, kemudian PT RNM melakukan pembenahan administrasi, karena mayoritas karyawan di bagian kafe tidak tercatat dengan tertib dan tanpa ikatan kerja yang jelas.
Soesilo mengaku, pembenahan administrasi memang diawali terhadap para karyawannya yang bekerja di bagian kafe.
"Sehingga per 1 Juni lalu kami sosialisasikan kepada mereka untuk memperjelas status kerjanya di PT RNM dengan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT," katanya.
Namun hingga 1 Juli lalu, hanya 22 karyawan yang bersedia menandatangani PKWT.
"Sudah kami perpanjang hingga tanggal 7 Juli, tetap tidak ada tambahan karyawan yang menandatangani PKWT," ujarnya.
PT RNM pun, kata dia, memutuskan sebanyak 13 karyawan lainnya yang tidak menandatangani PKWT dianggap tidak bersedia bekerja lagi.
Namun, sebanyak 13 justru minta diperhitungkan masa kerja sebelumnya dan menuntut agar PT RNM memberi kompensasi sebesar Rp50 juta per orang.
Baca juga: Ratusan karyawan PT BAK tidur di gedung DPRD Barut
Baca juga: Seribuan karyawan PT IMIP Morowali Sulteng hentikan mogok kerja
Menurut Soesilo, PT RNM tidak bisa memenuhi tuntutan kompensasi yang totalnya mencapai Rp650 juta tersebut.
"Karena masa kerja dari masing-masing 13 karyawan ini sejak awal tidak tercatat dengan jelas di administrasi kami. Beberapa di antaranya justru ada yang mengaku bekerja selama 5 tahun, 3 tahun dan 2 tahun. Sehingga kami tidak bisa memenuhi tuntutan mereka," katanya.
Soesilo mengungkapkan, sebelum disodori kontrak PKWT, seluruh karyawan PT RNM sebenarnya telah digaji berdasarkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK), serta masing-masing telah didaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan empat paket penuh, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
"Secara upah dan jaminan kerja sebenarnya tidak ada yang berubah. Kami tawarkan PKWT hanya untuk memperjelas status ikatan kerjanya saja," ucapnya.
Tuntutan oleh 13 karyawannya yang tidak bersedia menandatangani PKWT tersebut saat ini sedang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Pemprov Jatim).
"Sampai sekarang sudah empat kali mediasi digelar di Disnakertrans Pemprov Jatim namun belum ada titik temu. Kalau ke depan tetap tidak ada titik temu rencananya akan kami bawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar Soesilo.
Baca juga: Pensiunan karyawan Pupuk Kaltim demo tuntut uang pensiun
Baca juga: Hampir 2.000 karyawan Siemens protes pemangkasan pekerja
Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019