Surabaya (ANTARAn News) - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengintruksikan kepada DPC PKB se-Jatim untuk merapatkan barisan terkait PKB kubu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dinyatakan tidak sah menyusul putusan penundaan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta.Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (Lakum-HAM) DPW PKB Jatim, Aries Sugi Hartono, di Surabaya, Minggu, mengatakan dengan turunnya Surat Putusan Penundaan dalam perkara nomor 122/G/2008/PTUN-JKT tertanggal 3 September 2008 yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta tersebut, maka KPU yang hendak melakukan verifikasi dan klarifikasi harus melalui kantor PKB di Jalan Kalibata Timur I Nomor 12 Jakarta Selatan."Jadi kantor PKB yang sah ada di DPP PKB Jalan Kalibata Timur," katanya di Kantor DPW PKB Jatim, Jalan Darmo.Pasalnya selama ini kantor DPP PKB terbagi menjadi dua yakni Kubu Gus Dur berada di Jalan Kalibata sedangkan kubu Cakl Imin berada di Jalan Sukabumi. Semula PKB kubu Muhaimin, kata dia, secara legalitas hukum lebih kuat karena ada Surat Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-67.AH.11.01 tanggal 24 Juli 2008. Selain itu, ia berpendapat bahwa surat pengesahan tersebut juga mengebiri hak demokrasi kader PKB karena mengabaikan posisi Dewan Syura PKB yang diketuai Gus Dur. Putusan penundaan tersebut berisi Memerintahkan kepada KPU dan KPU daerah untuk menangguhkan Surat Edaran KPU No 2484/15/VIII/2008 tertanggal 4 Agustus 2008 Jo No 2585/25/VIII/2008 tertanggal 16 Agustus tentang proses klarifikasi yang berkaitan dengan kepengurusan PKB sambil menunggu keputusan yang tetap. Untuk rekomendasi itu, kata dia, pihaknya meminta seluruh DPC se-Jatim untuk melakukan konsolidasi dan merapatkan barisan terkait keputusan hukum yang sudah ditetapkan secara komprehensif sesuai denga hasil muktamar II tahun 2005. Pihaknya juga meminta agar KPU di Jatim untuk menjalankan dan menetapkan kepengurusan DPC PKB yang sah sesuai dengan SK yang ditandatangani Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008