Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri Wali Kota Medan nonaktif, Rita Maharani Dzulmi Eldin dengan pertanyaan seputar perjalanan dinas ke Jepang.
"Penyidik mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS di Gedung KPK Jakarta, Senin malam.
Baca juga: Putra Yasonna Laoly tak penuhi panggilan KPK
Baca juga: Yasonna Laoly jelaskan soal pemanggilan anaknya oleh KPK
Rita memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada 2019, untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari (IA).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Chrystelina, penyidik KPK juga menggali keterangan Rita mengenai pihak-pihak mana saja yang turut membiayai perjalanan dinas ke negeri sakura tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Rita yang keluar dari lobi Gedung KPK dengan balutan busana hitam motif bunga dan kerudung berwarna hijau itu tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Dia berjalan cepat meninggalkan kerumunan wartawan dan langsung pergi meninggalkan Gedung KPK dengan mobil yang telah menunggu di depan gedung.
Selain Rita, KPK juga memanggil Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema Y Laoly sebagai saksi juga untuk tersangka Isa Ansyari.
Namun, putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran surat pemanggilan yang dikirim oleh KPK belum dia terima.
Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret samopai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019