Jadi langkah yang kami lakukan bersama BNPT maupun dari Kemenkumham dan LP untuk bersinergi memberikan pemahaman kepada saudara kita yang menjalani napiter maupun eks-napiter

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memfokuskan penanggulangan radikalisme lewat pembinaan narapidana teroris (napiter) dan bekas narapidana teroris (eks-napiter).

"Jadi langkah yang kami lakukan bersama BNPT maupun dari Kemenkumham dan LP untuk bersinergi memberikan pemahaman kepada saudara kita yang menjalani napiter maupun eks-napiter," kata Direktur Kewaspadaan Nasional Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali di Jakarta, Senin.

Baca juga: Di AICIS 2019 langkah deradikalisasi ditawarkan akademisi IAIN Palu

Pembinaan juga dilakukan kepada jejaring pertemanan beserta keluarga napiter itu agar arti sebuah jihad bisa dipahami dengan sebenar-benarnya dan tidak menimbulkan bibit-bibit kebencian lagi nantinya.

"Memberikan pemahaman ini, sangat efektif. Sekarang, beberapa keluarga dari napiter dan eks-napiter, ada perubahan tertentu. Kecintaan kepada NKRI ditumbuhkan," ujar Akbar.

Selain itu, para napiter dan dan eks-napiter juga diberikan pembinaan keterampilan dan bantuan sosial. "Kalau ada kemungkinan memberi bantuan, kami berkoordinasi kepada Kemensos," ucap Akbar.

Baca juga: Musabab yang radikal memeluk kembali Ibu Pertiwi

Akbar menyadari, penanggulangan radikalisme itu bukan tugas satu kementerian/ lembaga atau dalam hal ini BNPT semata. Tapi, harus juga didukung semua badan/ lembaga di daerah.

Kemendagri sendiri menyusun empat lagi rencana aksi nasional penanganan radikalisme selain pembinaan napiter dan eks-napiter tadi, yaitu:

  1. Mendorong pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran mencegah radikalisme
  2. Membentuk sejumlah forum-forum di daerah dan meminta Pemerintah Daerah menggunakan forum-forum itu untuk memerangi radikalisme terutama dalam bentuk kelompok
  3. Membentuk tim terpadu memantau kelompok radikalisasi
  4. Meminta Pemerintah Daerah memantau paham-paham tertentu yang berkembang di kelompok untuk dipetakan aktivitas yang dilakukannya.
Baca juga: Mantan napi terorisme dilibatkan tangkal radikalisme di Lamongan

Baca juga: Mantan Napiter: Waspadai mahasiswa yang sikapnya berubah

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019