Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 495 calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibaiat secara khusus untuk tidak melakukan korupsi jika terpilih menjadi wakil rakyat oleh Ketua Dewan Syura PKB hasil Muktamar Luar Biasa Ancol KH Aziz Mansyur di Jakarta, Minggu. Secara simbolis Aziz membaiat sembilan caleg dari berbagai latar belakang untuk mewakili caleg-caleg lain. Kesembilang orang itu adalah KH Cecep Syarifuddin (ulama), Abdullah Azwar Anas (fraksi), Ikhsan Abdullah (pengacara), Nursyahbani Katjasungkana (perempuan), Lily Khadijah Wahid (DPP), Mansyur Ahmad (profesional), Anas Thahir (PBNU), I Wayan Heryawan (kebangsaan) dan Idy Muzayyad (aktivis). Selain dibaiat, caleg PKB juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas untuk menegakkan hukum. Menurut Direktur Lembaga Pemenangan Pemilu PKB Abdul Kadir Karding, baiat dilakukan sebagai bentuk komitmen tegas PKB dalam memberantas korupsi. "Problem utama bangsa ini salah satunya adalah korupsi, karena itu pemberantasan korupsi harus didukung semua pihak termasuk calon wakil rakyat," kata Abdul Kadir. DPP PKB juga telah menyiapkan sanksi bagi caleg yang terpilih sebagai wakil rakyat yang melanggar komitmen anti korupsi tersebut. "Sanksi paling ringan dipecat," kata Karding yang juga salah seorang ketua DPP PKB. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008